Tim operasi ini terdiri dari berbagai unsur. Mulai dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, dan Satpol PP Kabupaten Cianjur.
Saat tiba di lokasi, tim mendapati sejumlah truk tengah mengangkut pasir dan batu hasil pengerukan tambang. Aktivitas langsung dihentikan petugas.
Pemeriksaan terhadap lokasi menunjukkan perusahaan tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Perusahaan hanya dapat menunjukkan dokumen pendirian usaha, tanpa kelengkapan perizinan yang sesuai dengan ketentuan.
Di sisi lain, sejumlah kendaraan pengangkut ditemukan tanpa KIR dan belum melunasi pajak. Beberapa pengemudi tidak memiliki SIM, dan mayoritas pekerja tidak dapat menunjukkan identitas seperti KTP.
Pihak penanggung jawab tambang, Zul, mengakui kegiatan pertambangan yang mereka jalankan belum mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono menjelaskan, sidak ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat mengenai dampak negatif dari kegiatan tambang terhadap lingkungan.
“Kami bertindak tegas untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mengingatkan perusahaan tambang lain agar patuh terhadap aturan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima
RMOLJabar, Jumat, 18 April 2025.
Sementara Kepala Satpol PP Jawa Barat, Tulus Arifan menegaskan, penutupan ini dilakukan karena terbukti tidak memiliki izin dan telah menyebabkan kerusakan lingkungan.
“Kita tutup karena tidak punya izin,” tegasnya.
Dari sisi kehutanan, Kepala Dinas Kehutanan Jawa Barat, Dodit Ardian Pancapana, menyatakan, perusahaan tambang harus menanggung tanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang telah terjadi dengan melakukan reklamasi.
“Nanti perusahaan tersebut harus reklamasi dengan menanam pohon,” ucapnya.
Penegasan lain datang dari Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan DLH Jawa Barat, Nita Nilawati, yang menyebut perusahaan akan dikenakan sanksi administratif dan diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan.
“Perusahaan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda serta diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan,” katanya.
Sebagai bentuk penegakan aturan, tim gabungan juga menanam pohon di area bekas tambang dan memasang garis polisi di akses masuk lokasi sebagai simbol penutupan resmi kegiatan tambang ilegal tersebut.
BERITA TERKAIT: