Lepas Rombongan Mudik Gratis, Pramono: Laporkan Kalau Ada Pungli

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 27 Maret 2025, 13:10 WIB
Lepas Rombongan Mudik Gratis, Pramono: Laporkan Kalau Ada Pungli
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung melepas keberangkatan 26 ribu pemudik/Ist
rmol news logo Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan BUMD, Baznas Bazis DKI Jakarta dan beberapa perusahaan swasta mengadakan program Mudik Gratis untuk membantu masyarakat pulang ke kampung halaman jelang Lebaran Idulfitri 1446 H.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung secara langsung melepas keberangkatan 26 ribu pemudik di lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis 27 Maret 2025.

"Tadi saya sempat melihat beberapa bus termasuk bus untuk disabilitas yang disiapkan oleh Baznas Bazis, kondisinya sangat bagus sekali dan sangat nyaman sekali," kata Pramono.

Awalnya Pemprov DKI Jakarta menargetkan sebanyak 23 ribu pemudik. Namun, karena antusiasme masyarakat yang tinggi, jumlah tersebut meningkat menjadi lebih dari 26 ribu pemudik dengan tujuan mudik ke-20 kota di enam provinsi.

Pramono berpesan kepada para pemudik untuk menikmati perjalanan dengan aman dan tertib, serta menjaga kerukunan selama di kampung halaman.

Dalam kesempatan tersebut, dia juga menyoroti masalah pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi selama musim mudik.

Ia menegaskan, Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan berkomitmen untuk memberantas pungli dan meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik pungli.

"Kalau ada pungli maka harus dilaporkan atau laporannya bisa setempat ataupun melalui aplikasi yang dimiliki oleh Pemerintah Jakarta," pungkasnya.

Tujuan mudik gratis ke Bandar Lampung, Palembang, Tasikmalaya, Kuningan, Tegal, Pekalongan, Semarang, Kebumen, Cilacap, Purwokerto, Solo, Wonogiri, Wonosobo, Sragen, Yogyakarta, Madiun, Kediri, Jombang, Malang, dan Sidoarjo.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA