Hibah Harus Sesuai Mekanisme dan Bermanfaat untuk Rakyat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 20 Maret 2025, 03:47 WIB
Hibah Harus Sesuai Mekanisme dan Bermanfaat untuk Rakyat
Pimpinan Komisi A DPRD DKI Jakarta/Ist
rmol news logo Mekanisme hibah yang belum dijalankan dengan maksimal menjadi sorotan Komisi A DPRD DKI Jakarta.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, hibah harus masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.

"Hibah sebelumnya belum tuntas pembahasannya di Komisi A,” kata Mujiyono dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Kamis 20 Maret 2025.

Sementara Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua mengatakan, sebelum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dikeluarkan, eksekutif dan calon penerima lebih dulu membahasnya di masing-masing komisi terkait.

"Agar manfaat hibah betul-betul dirasakan masyarakat,"

Inggard juga menekankan bahwa hibah untuk lembaga-lembaga sebaiknya dikaitkan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, agar tidak disalurkan begitu saja tanpa pengawasan.

Komisi A DPRD DKI Jakarta menegaskan bahwa evaluasi mekanisme hibah ini harus menjadi perhatian serius agar anggaran yang disalurkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA