Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-14 Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 19 Februari 2026.
Mulanya, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono melaporkan perihal usulan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin terkait hibah dari pemerintah Jepang tersebut.
"Komisi I DPR menyetujui penerimaan hibah Patrol Boat 18M Class senilai 1,9 miliar yen dari pemerintah Jepang kepada TNI AL melalui skema Official Security Assistance atau OSA, sebagaimana diusulkan dalam surat Menteri Pertahanan kepada Ketua DPR RI nomor B/2875/M/XI/2025 tertanggal 24 November 2025," ungkap Dave.
Selanjutnya, Puan selaku pimpinan rapat bertanya kepada anggota DPR apakah hibah dari Jepang tersebut dapat disetujui.
"Setuju," jawab semua anggota DPR kompak.
Sebelumnya, Pemerintah bersama Komisi I DPR telah menyepakati penerimaan hibah kapal dari Pemerintah Jepang untuk memperkuat alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI Angkatan Laut.
Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan usai rapat kerja tertutup dengan Komisi I DPR RI yang membahas program hibah melalui skema Official Security Assistance (OSA) dari Jepang.
“Ini tadi kita rapat dengan Komisi I DPR, pada intinya Pemerintah dan DPR setuju untuk menerima hibah dari Pemerintah Jepang tersebut,” ujar Donny di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.
Donny menjelaskan, pada tahun sebelumnya Indonesia telah menerima dua kapal hibah senilai 1 miliar Yen Jepang. Sementara pada tahun 2025 ini, Indonesia kembali mendapatkan hibah kapal dengan nilai mencapai 1,9 miliar Yen Jepang.
BERITA TERKAIT: