Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8/SE/2025, ASN selama Ramadan bekerja dimulai pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 sampai 12.30 WIB pada hari Senin-Kamis.
Khusus untuk hari Jumat, para ASN bekerja dari pukul 08.00 sampai 15.30 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
“Selama berpuasa ini, para ASN dan warga Jakarta yang ikut melaksanakannya perlu menyesuaikan ritme kerjanya, akan tetapi, kita harus memastikan agar hasil pekerjaannya juga optimal," kata Anggota DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana, Minggu 2 Maret 2025.
Justin mendorong para ASN untuk mengerjakan tugas-tugasnya secara efektif, supaya dapat tetap melayani secara maksimal meskipun dalam waktu yang terbatas.
Menurutnya, salah satu hal yang rawan dalam pelaksanaan skema pengurangan jam kerja ini adalah keterlambatan para ASN untuk kembali ke pekerjaan masing-masing setelah jam istirahatnya berakhir.
“Jadi kita semua harus tertib. Sehingga, para warga bisa terlayani dengan baik di satu sisi. Kemudian, para ASN juga bisa kembali pulang ke rumah tepat waktu untuk berbuka puasa dengan keluarga yang tercinta,” tandas Justin.
BERITA TERKAIT: