Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selesaikan Persoalan Koperasi, Kemenkop Buka Pos Pengaduan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 28 Januari 2025, 09:40 WIB
Selesaikan Persoalan Koperasi, Kemenkop Buka Pos Pengaduan
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi/Ist
rmol news logo Berbagai upaya dilakukan Kementerian Koperasi (Kemenkop) dalam memperkuat ekosistem perkoperasian di Indonesia.

Teranyar, kementerian yang dipimpin Budi Arie Setiadi itu membentuk Pos Pengaduan untuk menampung dan menyelesaikan segala persoalan koperasi.

Budi Arie menjelaskan, dibentuknya Pos Pengaduan ini sebagai perpanjangan tangan dan pengembangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). 

"Itu akan terintegrasi dengan Satgas yang baru dibentuk dalam hal mediasi, audiensi, serta upaya pengawasan preventif terhadap permasalahan koperasi yang akan timbul ke depannya," kata Budi Arie melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa 28 Januari 2025.

Pos Pengaduan ini adalah salah satu bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan interaksi yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat.

"Pos pengaduan dapat disampaikan selain datang langsung secara offline, juga secara online melalui berbagai saluran seperti call center, email, telepon, WhatsApp, dan situs web," ucap Menkop.

Budi Arie menekankan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, seluruh pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

"Melalui Pos Pengaduan ini, kami berharap dapat mendekatkan layanan publik kepada masyarakat dan memastikan bahwa suara masyarakat didengar dan mempermudah proses penyelesaian setiap permasalah yang dihadapi oleh warga," pungkas Budi Arie.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA