Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya menjelaskan, ketentuan ganjil genap diliburkan pada tanggal 27 Januari karena bertepatan dengan Isra Mi'raj.
Sementara pada tanggal 28 Januari ditetapkan sebagai cuti bersama lantaran pada 29 Januari bertepatan dengan Tahun Baru Imlek.
Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Meski ganjil genap ditiadakan, masyarakat diimbau agar tetap mematuhi rambu lalu lintas saat berkendara.
"Kepada para pengguna jalan kami imbau untuk mematuhi peraturan rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," tulis Dishub seperti dikutip redaksi, Minggu 26 Januari 2025.
Dengan diliburkannya aturan ini, masyarakat bebas melintas semua lokasi kawasan ganjil-genap tanpa perlu khawatir sanksi tilang.
BERITA TERKAIT: