Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, selain memeriksa saksi, pihaknya juga masih menghitung potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Masih pemeriksaan saksi dan penghitungan potensi kerugian negara," kata Syahron kepada
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Rabu (25/9).
Namun Syahron tidak menjelaskan rinci jumlah saksi yang diperiksa.
Sejauh ini, penyidik Pidsus Kejati Jakarta telah menyita sejumlah alat bukti dalam kasus dugaan korupsi ini
"Penyidik telah menyita dokumen-dokumen surat, rekening koran, HP, PC, dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan melengkapi alat bukti dalam perkara a quo," kata Syahron.
Kejati Jakarta sudah melakukan penggeledahan di tiga lokasi.
Yakni lantai 11 Gedung Cyber di Kuningan Barat, Jakarta Selatan; rumah di Perumahan Bukit Cinere Indah Kota Depok, Jawa Barat; dan rumah di Jalan Gebang Sari Dalam, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Kasus dugaan korupsi pembiayaan proyek pengembangan tanah Technopark oleh PT Hutama Karya telah ditingkatkan Kejati Jakarta dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Namun Kejati Jakarta belum menetapkan tersangka serta mengungkap nilai kerugian keuangan negara dalam proyek pengembangan lahan dengan anggaran Rp1,2 triliun tersebut.
BERITA TERKAIT: