Mereka harus pontang-panting mencari pinjaman ke lembaga pembiayaan atau bank keliling.
Menurut informasi yang diperoleh, biaya untuk mendapatkan SKBN mencapai Rp750 ribu di instansi yang ditunjuk Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) calon P3K, bisa dilakukan di RSUD setempat. Tidak ada arahan BKN soal persyaratan SKBN, sesuai aturannya saja" kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Masruri, Minggu 12 Januari 2025.
Beredar kabar di kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat, untuk pemeriksaan dan mendapatkan SKBN harus dari salah satu instansi yang berkompeten dengan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
"Itu petunjuk BKN, coba searching (mesin pencari) di laman BKN tentang persyaratan SKBN, nanti ke instansi itu dengan biaya Rp750 ribu, termahal di antara persyaratan lain," kata seorang ASN yang enggan disebut namanya.
Sementara itu, Direktur RSUD dr Sayidiman, Kabupaten Magetan dr Rochmad Santoso menyebutkan, biaya untuk pemeriksaan dan penerbitan SKBN sesuai dengan yang ditetapkan pemda setempat.
"SKBN bisa dilakukan di RSUD, biayanya sebesar Rp340 ribu, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024," kata dr Rochmad Santoso.
Dia menambahkan, biaya pemeriksaan persyaratan untuk menerbitkan SKBN itu untuk mengetahui enam parameter tahapan pemeriksaan bebas narkoba di antaranya, Amphetamine (AMP), Metamphitamine (MET), Cocaine (COC), Ganja (THC), Benzoat, Morphine (MOP).
"Biaya di Kami (RSUD) satu harga, tidak ada variasi. Sesuai Perda Magetan saja," kata Rochmad dikutip dari
Kantor Berita RMOLJatim.
BERITA TERKAIT: