Keluhan dan aspirasi mereka umumnya sama yaitu mengenai penyesuaian kesejahteraan mereka.
"Kami melihat para ASN yang berstatus sebagai P3K pada faktanya memiliki beban kerja yang relatif sama dengan yang berstatus sebagai PNS," kata Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Ismail dalam keterangannya, Kamis, 24 Oktober 2024.
Untuk itu, kata Ismail, sudah seharusnya pegawai P3K dan lainnya mendapatkan penyesuian pendapatan berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Ismail menjelaskan, Fraksi PKS selanjutnya mengomunikasikan aspirasi tersebut kepada pihak Eksekutif dengan harapan agar bisa segera dilakukan kajian penyesuaian gaji atau penghasilan para pegawai P3K.
Dalam pembahasan KUA-PPAS APBD 2025, lanjut Ismail, pihak Eksekutif sudah menindaklanjuti masukan yang diberikan dengan adanya usulan alokasi anggaran untuk penyesuaian.
"Ini tentunya menjadi kabar gembira bagi kita semua bahwa dari aspirasi yang disampaikan terkait P3K di bidang pendidikan, kesehatan, dan lainnya bisa ditindaklanjuti dan diakomodir dengan baik," kata Ismail.
Ismail menegaskan, setelah melalui tahapan pembahasan di KUA-PPAS diharapkan usulan anggaran untuk peningkatan kesejahteraan pegawai P3K ini dapat disetujui.
"Kalau ini disahkan dalam APBD 2025 maka diharapkan per Januari tahun depan sudah bisa direalisasikan," pungkas Ismail.
BERITA TERKAIT: