Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pegawai Non ASN Kejaksaan Desak Kesempatan Ikut PPPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 13 Januari 2025, 23:35 WIB
Pegawai Non ASN Kejaksaan Desak Kesempatan Ikut PPPK
Perhimpunan PPNPN/Non ASN Kejaksaan se-Indonesia memberikan karangan bunga di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan/Ist
rmol news logo Perhimpunan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN/Non ASN) yang bekerja di lingkup Kejaksaan Tinggi (Kejati) hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia berharap diberi kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aspirasi ini disampaikan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan para pemangku kebijakan terkait.  

Koordinator Perhimpunan PPNPN Kejaksaan Republik Indonesia se-Indonesia, Abdul mengatakan, desakan ini disuarakan karena beredar info ada pengalihan menjadi outsurching.

"Mohon kiranya Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia atau pemerintah yang memiliki kewenangan dapat memperhatikan nasib kami sebagai PPNPN/Non ASN di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Kami berharap bisa diperlakukan sama seperti PPNPN/Non ASN di instansi lain," ujar Abdul di Jakarta, Senin 13 Januari.

Abdul juga menyampaikan bahwa sejak 2024, pegawai PPNPN di lingkungan Kejaksaan tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK. Padahal, banyak dari mereka telah mengabdi selama bertahun-tahun, bahkan ada yang lebih dari 25 tahun.  

"Usia kami rata-rata sudah di atas 35 tahun sehingga tidak bisa lagi mengikuti seleksi CPNS. Kami telah bekerja dengan dedikasi tinggi selama 5 hingga 25 tahun, bahkan lebih. Kami sudah sangat menguasai pekerjaan kami," kata Abdul.

Ia juga menyoroti bahwa hingga saat ini belum ada tanda-tanda pembukaan formasi PPPK teknis di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. 

Abdul membandingkan situasi ini dengan Mahkamah Agung yang telah membuka formasi PPPK teknis pada 2024, melibatkan tenaga PPNPN/Non ASN seperti pramubakti, petugas layanan terpadu, petugas kebersihan, sopir, dan petugas keamanan

"Kami tidak bisa mengikuti seleksi PPPK gelombang pertama karena pada 2021-2022 Kejaksaan Republik Indonesia tidak mendata tenaga Non ASN. Begitu pula di gelombang kedua, kami kembali tidak bisa mendaftar karena formasi PPPK teknis tidak dibuka," tegasnya.  

Dalam menyampaikan aspirasi ini, Perhimpunan PPNPN/Non ASN Kejaksaan se-Indonesia memberikan karangan bunga di tiga lokasi, yaitu Kejaksaan Agung, DPR RI, dan Ombudsman RI.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA