“"Dari ke 7 orang tersebut, 1 orang adalah perwira berinisial ID," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, Jumat, 27 Desember 2024.
Polrestabes Medan rencananya akan melimpahkan kasus tersebut ke Polda Sumatera Utara (Poldasu).
"Karena keluarga almarhum BS bersama pengacaranya ada membuat laporan di Polda Sumut, jadi pelimpahan perkaranya di sana. Dan ke tujuh anggota saya ini juga akan dilimpahkan ke Polda," jelas Kombes Gidion.
Diketahui, Budianto Sitepu alias BS (43) warga Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang tewas setelah sempat di tahan di Polrestabes Medan. Kematiannya membuat keluarga berang karena menilai penangkapannya tidak sesuai prosedur dan berujung pada kematian karena diduga menjadi korban penganiayaan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: