Dugaan kecurangan yang pertama, terjadi di Distrik Agimuga, di mana hanya saksi dari paslon nomor urut 01, yang diperkenankan untuk mengikuti pleno rekapitulasi suara di KPU.
“Pleno distrik Agimuga dalam hal ini pelaksanaan pleno rekapitulasi saksi paslon 02, 03 tidak diperkenankan masuk atau mengikuti pleno,” kata Teguh Sukma dalam keterangannya, Sabtu 8 Desember 2024.
Selain itu, Teguh juga mengungkap bahwa pihaknya juga melihat kotak suara yang seyogyanya dalam posisi tersegel. Ia mencurigai, kotak suara tersebut sudah dibuka tanpa sepengetahuan saksi paslon 02 dan 03.
“Kemudian kondisi kotak suara segelnya sudah rusak, sehingga diduga sudah dilakukan pleno rekapitulasi terlebih dahulu sebelum dihadiri oleh saksi paslon kita,” tuturnya.
Dugaan pelanggaran berikutnya, masih di distrik yang sama yaitu Agimuga, yaitu tidak adanya undangan pleno rekapitulasi dari PPD Agimuga. Padahal, undangan pleno ini wajib dikirim H-1 sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU 18/2024.
Terkait dugaan kecurangan yang terjadi di Distrik Agimuga, Teguh Sukma mengatakan sudah melaporkannya secara langsung ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika.
BERITA TERKAIT: