Dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terjadi peningkatan paparan judi online terhadap anak hingga 300 persen dalam kurun waktu 2017-2023.
"Sepanjang 2023 terdapat 1.856 anak terlibat judi online dalam 19.555 kali transaksi senilai Rp2,295 miliar," kata Teguh dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Selasa 12 November 2024.
Anak-anak tersebut memiliki rentang usia di atas 17 tahun (1.309 anak), 11-16 tahun (441 anak), dan di bawah 11 tahun (106 anak).
"Diperlukan pembekalan literasi digital yang baik bagi orang tua dan anak untuk menghindari risiko kekerasan berbasis gender online, termasuk judi online yang tidak diinginkan," kata Teguh.
Selain itu, kata Teguh, orang tua perlu berperan dalam mendampingi anak-anak saat berinteraksi di dunia maya secara aman dan bijak.
Menurutnya, anak-anak yang terpapar judi online antara lain dari iklan pada game, orang tua penjudi, dan masifnya promosi lewat media sosial. Paparan ini menyebabkan anak mencoba hingga berpotensi kecanduan judi online.
Peran orang tua sangat dibutuhkan untuk mengawasi berbagai aktivitas digital anggota keluarganya, khususnya anak-anak yang sering menghabiskan sebagian besar waktunya menggunakan internet.
Sebab, judi online sering dikemas secara menarik dengan menggunakan modus games online.
BERITA TERKAIT: