“Kami meminta agar DPRD Sumatera Utara yang baru segera memasukkan ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat ini dalam program legislasi daerah (Prolegda) untuk segera dibahas,” teriak Ketua PW Aman Sumut, Ansyurdin.
Menurutnya, ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat ini sudah beberapa kali mereka suarakan ke DPRD Sumut. Pada tahun 2019 hingga 2024, DPRD Sumut menurutnya tidak mengesahkannya menjadi perda karena RUU masyarakat adat belum disahkan di tingkat nasional. Padahal, pada beberapa daerah lain seperti Papua, Kalimantan dan Bali, mereka berhasil mengesahkan perda serupa tanpa harus menunggu pengesahan RUU Masyarakat Adat.
“Kami meminta agar Bapemperda memasukkan Ranperda pengakuan dan perlindungan adat ini dalam propemperda tahun ini,” ujarnya.
Desakan ini menurut massa sangat perlu mengingat hingga saat ini kriminalisasi terhadap masyarakat adat masih terus menjadi persoalan yang mengancam keberadaan mereka. Salah satu yang mereka sebutkan yakni seperti yang dialami oleh Sorbatua Siallagan yang merupakan Ketua Adat Dolok Parmonangan Ompu Umbak Siallagan. Ia diadukan melakukan tindak pidana pengrusakan dan menduduki kawasan hutan yang menjadi bagian konsesi PT Toba Pulp Lestari.
Ia menjalani proses hukum sejak ditangkap pada Maret 2024 dan menjalani persidangan. Akan tetapi Pengadilan Tinggi Medan membebaskannya lewat putusan sidang nomor 1820/Pid.Sus-LH/2024/PT MDN pada Kamis, 17 Oktober 2024.
BERITA TERKAIT: