Bobby Tak Bisa Sepihak Revisi Tunjangan Rumah DPRD Sumut: Nanti Mereka Marah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 11 September 2025, 01:28 WIB
Bobby Tak Bisa Sepihak Revisi Tunjangan Rumah DPRD Sumut: Nanti Mereka Marah
Gedung DPRD Sumatera Utara. (Foto: RMOLSumut)
rmol news logo Gelombang protes terhadap besarnya tunjangan rumah dinas anggota DPR RI yang mencapai Rp50 juta per bulan ternyata ikut menyeret perhatian publik di Sumatera Utara (Sumut). Pasalnya, nilai tunjangan rumah anggota DPRD Sumut juga terbilang gede.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 7 Tahun 2021, setiap anggota DPRD Sumut bisa mengantongi hingga Rp40 juta per bulan untuk tunjangan rumah. Jumlah itu lebih besar untuk pimpinan dewan: wakil ketua DPRD menerima Rp51 juta per bulan, sementara ketua DPRD bisa memperoleh Rp60 juta.

Lantas, bisakah nominal fantastis itu diubah melalui Pergub? Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menegaskan hal itu memungkinkan, namun tidak bisa dilakukan sepihak.

“Kalau ditanya bisa diubah, ya kami siap mengubah. Tapi tentu harus melalui kesepakatan dengan tim appraisal DPRD Sumut. Kalau kami ubah sendiri, nanti mereka yang marah,” kata Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Selasa 9 September 2025.

Bobby menjelaskan, besaran tunjangan tersebut muncul dari mekanisme yang melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama tim appraisal DPRD Sumut. Semua angka, menurutnya, telah melalui pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif.

“Karena semuanya memang melalui Pergub, jangan seolah-olah hanya di Sumut. Di daerah lain juga sama, ada Pergub yang mengatur dengan angka tertentu. Itu bukan angka sepihak, melainkan hasil appraisal dan kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD,” pungkas Bobby dikutip dari RMOLSumut.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA