Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 7 Tahun 2021, setiap anggota DPRD Sumut bisa mengantongi hingga Rp40 juta per bulan untuk tunjangan rumah. Jumlah itu lebih besar untuk pimpinan dewan: wakil ketua DPRD menerima Rp51 juta per bulan, sementara ketua DPRD bisa memperoleh Rp60 juta.
Lantas, bisakah nominal fantastis itu diubah melalui Pergub? Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menegaskan hal itu memungkinkan, namun tidak bisa dilakukan sepihak.
“Kalau ditanya bisa diubah, ya kami siap mengubah. Tapi tentu harus melalui kesepakatan dengan tim
appraisal DPRD Sumut. Kalau kami ubah sendiri, nanti mereka yang marah,” kata Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Selasa 9 September 2025.
Bobby menjelaskan, besaran tunjangan tersebut muncul dari mekanisme yang melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama tim
appraisal DPRD Sumut. Semua angka, menurutnya, telah melalui pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Karena semuanya memang melalui Pergub, jangan seolah-olah hanya di Sumut. Di daerah lain juga sama, ada Pergub yang mengatur dengan angka tertentu. Itu bukan angka sepihak, melainkan hasil appraisal dan kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD,” pungkas Bobby dikutip dari
RMOLSumut.
BERITA TERKAIT: