Keputusan tersebut tertuang dalam pleno Dewan Pers Nomor 1103/DP/K/IX/2024 menyikapi dualisme kepengurusan PWI antara kepemimpinan Hendry CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang yang hingga kini belum selesai.
“Penggunaan Kantor PWI Gedung Dewan Pers, Lantai 4, Jalan Kebon Sirih, Nomor 32-34, Jakarta mulai tanggal 1 Oktober 2024 tidak dapat digunakan oleh kedua pihak sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,” demikian bunyi surat keputusan bertanda tangan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dikutip Senin (30/9).
Tidak hanya dilarang menggunakan gedung, Dewan Pers juga tidak memberikan izin kepada PWI untuk menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Dewan Pers juga memerintahkan kedua kepengurusan PWI untuk menyepakati dan menunjuk nama yang akan mewakili organisasi dalam Badan Penyelenggaraan Anggota (BPPA).
Jika tidak ada kesepakatan, maka Dewan Pers menganggap PWI tidak menggunakan haknya.
Dewan Pers beralasan, keputusan tersebut dikeluarkan demi menjaga integritas dan kelancaran organisasi kerja dan seluruh konstituen, serta memastikan kepentingan seluruh anggota PWI tetap terlindungi.
Keputusan diambil berdasarkan hasil pertemuan Dewan Pers dengan PWI Pusat pada tanggal 17 September 2024 serta Surat Permohonan PWI Nomor 689/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 9 September 2024 perihal Penjelasan Keabsahan PWI Pusat dan Upaya Rekonsiliasi.
Kemudian, berdasarkan Surat PWI Nomor 013/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 9 September 2024 perihal Penyelesaian Masalah Organisasi PWI; Surat Permohonan Nomor 015/PWI-P/LXXVIII/IX/2024 tanggal 19 September 2024 perihal Pemberitahuan Hasil Rapat Pleno PWI Pusat; serta Rapat Pleno Ke-42 pada tanggal 29 September 2024.
BERITA TERKAIT: