Sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat 6 Perda Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwsataan bahwa bar, kelab malam, diskotik, karoke, pub, panti pijat, rumah biliar dan spa, dilarang beroperasi pada Hari Besar Keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H.
Dikutip dari
Kantor Berita RMOLJabar, untuk jenis usaha yang dijelaskan itu, para pengusaha, pemilik atau pimpinan usaha kepariwisataan agar ditutup pada Minggu (15/9) mulai pukul 18.00 sampai Senin (16/9) pukul 18.00 WIB.
Khusus untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan yang dimaksud seperti dilansir dari akun Instagram @disbudpar.bdg, Minggu (15/9).
Jika ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan, maka akan dikenakan sanksi administrasi.
Maka dari itu, Pemkot Bandung mengimbau kepada seluruh pelaku jasa usaha kepariwsataan di Kota Bandung untuk dapat mentaati dan mengindahkan ketentuan tersebut.
BERITA TERKAIT: