Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perlu Kajian Ulang Revisi Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yudhistira-wicaksono-1'>YUDHISTIRA WICAKSONO</a>
LAPORAN: YUDHISTIRA WICAKSONO
  • Senin, 19 Agustus 2024, 18:51 WIB
Perlu Kajian Ulang Revisi Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta
Ilustrasi/Net
rmol news logo Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta prioritas tahun 2025.
HUT 79 RI

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta telah menyepakati revisi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024 menjadi 15 Raperda, termasuk Raperda KTR.

Menyikapi itu, anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, August Hamonangan Pasaribu, menegaskan bahwa Raperda KTR perlu dievaluasi dan disesuaikan dengan regulasi terbaru, seperti UU 17/2023 dan PP 28/2024.

"Dari perspektif Fraksi PSI, penyesuaian ini penting untuk sinkronisasi dan relevansi hukum di tingkat nasional dan daerah," ujar August dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/8).

"Fraksi PSI mendorong adanya kajian ulang yang komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan," tambahnya.

Sebab menurutnya, langkah ini penting untuk menghindari adanya potensi konflik hukum yang berdampak terhadap masyarakat termasuk pedagang. 

Meskipun begitu, August Hamonangan menegaskan bahwa perlindungan kesehatan masyarakat Jakarta adalah prioritas utama bagi PSI.

"Kami sangat mendukung inisiatif ini," pungkasnya.

Sementara, Ketua Pusat Studi Hukum Konstitusi Universitas Trisakti, Ali Rido, juga menekankan pentingnya menyediakan fasilitas khusus bagi perokok sebagai bagian dari Raperda ini. 

"Pengaturan KTR harus dilakukan secara proporsional untuk mengakomodasi kepentingan perokok dan non-perokok," tegas Ali Rido. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA