Prosesi penyerahan diberikan langsung oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag, Prof H. Kamaruddin Amin kepada LAZNAS Syarikat Islam yang diwakili oleh Ketua LAZNAS Syarikat Islam, H. David Chalik, dan turut disaksikan oleh Wasekjen PP Syarikat Islam, Yudhi Irsyadi Syafii.
Menurut Yudhi Irsyadi, perolehan izin operasional ini merupakan langkah penting dalam perjalanan LAZNAS Syarikat Islam untuk menjadi lembaga amil zakat yang terpercaya dan terdepan di Indonesia.
Dengan izin ini, LAZNAS Syarikat Islam diakui sebagai lembaga yang memenuhi standar kualifikasi dan peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama. Termasuk dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan dana zakat yang amanah.
"Izin ini diberikan sebagai pengakuan atas kesiapan dan komitmen kami dalam mengelola zakat secara profesional dan amanah, serta menjalankan program-program yang berdampak positif bagi masyarakat," kata Yudhi melalui keterangannya, Jumat (2/8).
Senada, Ketua LAZNAS SI, David Chalik menuturkan, "Misi kami adalah untuk membantu mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan dana zakat yang efektif dan tepat sasaran."
Dengan menjadi mitra utama umat dalam pengelolaan zakat, lanjut David Chalik, LAZNAS SI berkomitmen untuk menyalurkan zakat kepada mereka yang berhak. Serta menjalankan berbagai program pemberdayaan yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam program-program kami dengan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui LAZNAS SI," imbau David.
"Dengan dukungan dan partisipasi dari masyarakat, kami dapat membantu lebih banyak orang yang membutuhkan dan menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera," pungkas David.
BERITA TERKAIT: