Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

HOK Diduga Terafiliasi Jaringan ISIS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 01 Agustus 2024, 22:39 WIB
HOK Diduga Terafiliasi Jaringan ISIS
Densus 88 Anti Teror/Net
rmol news logo Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri, memastikan HOK (19), pelajar yang ditangkap karena diduga hendak melakukan aksi teror di kawasan Batu, Malang, Jawa Tengah merupakan pendukung Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Dari pemeriksaan, namanya masuk dalam jaringan teroris bernama Daulah Islamiyah.

"HOK adalah Pendukung ISIS atau Daulah Islamiyah," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Kamis (1/8).

Kendati demikian, penyidik Densus 88 masih melakukan pendalaman dan pengembangan atas penangkapan HOK tersebut.

"Densus 88 masih menyelidiki kemungkinan keterkaitan dengan jaringan pendukung ISIS lainnya," kata Aswin.

HOK sendiri diamankan di Kelurahan Sisir, Batu, Malang, Provinsi Jawa Timur pada Rabu (31/7) malam sekitar pukul 19.15 WIB. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan hasil pemeriksaan, HOK hendak melakukan penyerangan dengan bahan peledak.

"Tersangka berdasarkan hasil penyelidikan diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak jenis TATP (Triaceton Triperoxide)," kata Truno.

TATP sendiri merupakan bahan peledak yang kerap digunakan oleh teroris dalam pembuatan bom, karena sifatnya yang berdaya ledak tinggi atau high explosive.

Bahkan, karena berbahaya, TATP kerap dijuluki dengan sebutan 'Mother Of Satan'.

Selain itu, Densus 88 juga menyita barang bukti lain dalam tas hitam yakni ketapel, jarum kuning, suntikan, hingga gotri.

Kini, HOK sudah diamankan dan dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA