Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum Rivaldi Akan Ajukan PK atas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 11 Juli 2024, 20:50 WIB
Kuasa Hukum Rivaldi Akan Ajukan PK atas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Sindy Sembiring dan Ayah Rivaldi, Asep Kusnadi/RMOLJabar
rmol news logo Upaya Peninjauan Kembali (PK) akan dilakukan kuasa hukum salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 lalu, Rivaldi.

Kuasa hukum Rivaldi, Sindy Sembiring, menyatakan, akan melakukan permohonan PL ke Pengadilan Negeri Cirebon.

Menurut Sindy, kliennya tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan Vina yang terjadi pada 2016. Hal ini didasari oleh beberapa alasan, salah satunya adalah Rivaldi tidak mengenal atau berasal dari kampung yang sama dengan para tersangka lain.

Sindy menambahkan, pihaknya baru mendapatkan izin untuk mengunjungi Rivaldi di Rutan Kebonwaru. Sebelumnya, mereka selalu dihalangi dan harus melapor ke Polda terlebih dahulu.

"Kunjungan ke Rivaldi hari ini, kami diperbolehkan, tidak seperti sebelumnya masih dihalangi, harus melapor ke Polda dan segala macam. Hari ini kami mengunjungi untuk meminta surat kuasa pengajuan PK," kata Sindy saat ditemui RMOLJabar di Lapas Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Kamis, (11/7).

Sindy menjelaskan, momentum putusan pengadilan terhadap terdakwa lain menjadi alasan pihaknya untuk mengajukan PK. Selain itu, Rivaldi juga tidak memiliki hubungan dengan para tersangka lainnya.

"Adanya putusan dari pengadilan, itu momentum tepat. Termasuk Rivaldi itu juga tidak tergabung atau satu kampung dengan tersangka lainnya," jelasnya.

"Untuk pengajuan PK minggu depan (ke Pengadilan Negeri Cirebon). Tapi saat ini kita baru menandatangani surat kuasa,” tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA