Kuasa hukum Rivaldi, Sindy Sembiring, menyatakan, akan melakukan permohonan PL ke Pengadilan Negeri Cirebon.
Menurut Sindy, kliennya tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan Vina yang terjadi pada 2016. Hal ini didasari oleh beberapa alasan, salah satunya adalah Rivaldi tidak mengenal atau berasal dari kampung yang sama dengan para tersangka lain.
Sindy menambahkan, pihaknya baru mendapatkan izin untuk mengunjungi Rivaldi di Rutan Kebonwaru. Sebelumnya, mereka selalu dihalangi dan harus melapor ke Polda terlebih dahulu.
"Kunjungan ke Rivaldi hari ini, kami diperbolehkan, tidak seperti sebelumnya masih dihalangi, harus melapor ke Polda dan segala macam. Hari ini kami mengunjungi untuk meminta surat kuasa pengajuan PK," kata Sindy saat ditemui
RMOLJabar di Lapas Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Kamis, (11/7).
Sindy menjelaskan, momentum putusan pengadilan terhadap terdakwa lain menjadi alasan pihaknya untuk mengajukan PK. Selain itu, Rivaldi juga tidak memiliki hubungan dengan para tersangka lainnya.
"Adanya putusan dari pengadilan, itu momentum tepat. Termasuk Rivaldi itu juga tidak tergabung atau satu kampung dengan tersangka lainnya," jelasnya.
"Untuk pengajuan PK minggu depan (ke Pengadilan Negeri Cirebon). Tapi saat ini kita baru menandatangani surat kuasa,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: