Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dicecar 32 Pertanyaan, Saka Tatal Bantah Kesaksian Aep dan Dede

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 13 Agustus 2024, 22:42 WIB
Dicecar 32 Pertanyaan, Saka Tatal Bantah Kesaksian Aep dan Dede
Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal didampingi kuasa hukum di Bareskrim Polri/Ist
rmol news logo Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Saka Tatal telah selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (13/8). 

Saka Tatal diperiksa selama 4 jam dan keluar sekitar pukul 15.50 WIB. 

Kuasa Hukum Saka Tatal, Tadjuddin Rahman menyebut, kliennya dicecar 32 pertanyaan terkait peristiwa tewasnya Vina dan Eki. 

"Ada 32 pertanyaan, yang paling penting pertanyaannya adalah, apakah benar Saka mengetahui kejadian (pembunuhan Vina dan Eki) itu? Dia (Eki) tidak tahu," kata Tadjuddin.

Selanjutnya, Tadjuddin mengatakan bahwa penyidik menggali keterangan soal saksi Dede dan Aep dalam peristiwa 2016 silam. Saka Tatal pun membantah keterangan yang dilontarkan saksi Aep dan Dede terkait adanya kejar-kejaran antara pelaku dan korban tahun 2016 silam. 

"Saka mengatakan tidak benar, keterangan Aep dan Dede bohong," kata Tadjuddin. 

Aep dan Dede dilaporkan oleh enam terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yaitu Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana. laporan ini telah teregister dengan nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 10 Juli 2024.  

Dalam laporan itu, Aep dan Dede diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA