Perkara ini diadukan oleh Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, beserta Anggota Bawaslu Suheri, Imam Bukhori, Tamri, Ahmad Qohar, Gistiawan, dan Hamid Badrul. Mereka mengadukan Anggota KPU Kota Bandar Lampung, Ferry Triatmojo.
Seluruh Ketua dan Bawaslu Lampung hadir dalam sidang KEPP ini. Begitu juga dengan Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi bersama seluruh Komisioner KPU setempat, mulai dari Hamami, Ika Kartika, Robiul, hingga Fery Triatmojo.
Hadir pula Ketua Bawaslu Bandar Lampung Apriliwanda, bersama Anggota Muhammad Muhyi, Juwita, Oddy Marsa JP, dan Hasanuddin Alam.
Termasuk dihadiri oleh 2 orang saksi yakni Ketua Laskar Lampung Nerozely dan Ketua Laskar Bandar Lampung Destra Yudha Setiawan.
Adapun sidang dipimpin oleh Ketua DKPP RI Eddy Lugito didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Agus Riyanto (KPU), dan Topan Indra Karsa (unsur masyarakat).
Fery Triatmojo dilaporkan ke DKPP karena diduga menerima uang Rp530 juta dari caleg DPRD Kota Dapil IV dari PDIP, M Erwin Nasution. Suap itu diberikan agar Erwin bisa duduk menjadi Anggota DPRD Kota Bandar Lampung pada Pemilu 2024 lalu.
Dalam perkara ini, selain Fery, 3 penyelenggara lainnya juga terlibat. Yakni mantan Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal yang menerima Rp130 juta, mantan Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan, dan mantan Ketua Panwascam Way Halim Septoni.
Masing-masing Ketua Panwascam menerima uang Rp50 juta. Mereka terbukti melanggar kode etik dan telah dipecat oleh KPU Kota Bandar Lampung dan Bawaslu Bandar Lampung.
BERITA TERKAIT: