Penyitaan dilakukan saat penyidik menggerebek markas judi online di salah satu unit apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Kamis minggu lalu (4/7).
"Barang bukti dan para tersangka kita amankan. Barang bukti yang disita 6 unit CPU, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 buah mouse, 8 unit handphone, 3 unit sepeda motor," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan saat dihubungi, Rabu (10/7).
Barang bukti tersebut langsung diamankan di Polres Metro Jakarta Barat, sementara polisi juga menangkap total tujuh orang, termasuk diantaranya, pemilik rekening untuk menampung duit hasil kejahatan.
"Dari hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian online yang dioperasikan oleh enam orang tersangka dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21), dan FAP (19). MHP selaku pemilik rekening penampung hasil kejahatan," kata Andri.
Selain mengoperasikan judi online, para pelaku yang diamankan juga meretas website pemerintahan hingga instansi pendidikan untuk memasarkan judi online.
"Tersangka tersebut memasarkan atau mengiklankan situs judi online dengan cara meretas dan mengubah tampilan website pemerintah maupun pendidikan," kata Andri
Andri mengatakan, mereka menyasar website yang memilki proteksi keamanan yang lemah untuk diretas. Setelahnya, mereka mengubah tampilan website tersebut menjadi konten judi online.
"Mereka melakukan aksinya dengan mencari website milik pemerintah (dengan url go.id) maupun pendidikan (dengan url ac.id) yang memiliki keamanan lemah. Selanjutnya mereka melakukan defacing (mengubah tampilan website) dengan konten yang bermuatan perjudian," kata Andri.
BERITA TERKAIT: