Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP M Hari Agung Julianto menjelaskan bahwa remaja tersebut diduga hendak melakukan aksi tawuran.
"Patroli ini kami lakukan sebagai langkah preventif. Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya sekelompok pemuda yang bergerombol dan membawa senjata tajam," ungkap Agung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim patroli langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pengejaran hingga ke Jalan Bandengan Utara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Akhirnya, tak lama dikejar para remaja tersebut berhasil ditangkap.
Hasil penyisiran dan penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti berbahaya, antara lain, 7 buah celurit, 4 buah sajam jenis corbek, 1 buah samurai, 1 buah stik golf dan 1 klip narkotika jenis tembakau gorila (sinte).
Seluruh remaja berikut barang bukti langsung diamankan ke Polsek Penjaringan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kegiatan ini merupakan komitmen kami untuk menjaga wilayah tetap aman dan mencegah aksi kekerasan maupun penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja," tutup Agung.
BERITA TERKAIT: