Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua usai menerima pengaduan warga Kelapa Gading yang mengaku khawatir tower dengan tinggi hampir 30 meter itu roboh dan memakan korban jiwa.
Apalagi, menurut Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, Kawasan tersebut tak diperbolehkan untuk membangun tower.
“Kami kasih waktu satu minggu (untuk dibongkar), kalau tidak beres nanti ketiban, (masalah) semua ini, karena ada pembiaran,” kata Inggard, Selasa (9/7).
Menurut Inggard, perlunya ketegasan dari pihak Pemerintah Kota Jakarta Utara untuk merampungkan masalah yang dihadapi warganya.
“Kami ingin ada suatu ketegasan supaya pemerintah itu dihormati dan disegani oleh seluruh lapisan masyarakat,” kata Inggard.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Kota Jakarta Utara Abdul Khalit menyanggupi permintaan Komisi A untuk menertibkan tower tak berizin itu secepatnya.
Khalit juga mengaku, melalui Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan telah melayangkan teguran kepada pemilik tower dan meminta untuk pembongkaran secara mandiri.
“Setelah kami pelajari, kami simpulkan bahwa di satu sisi PTSP sudah merekomendasikan, mengeluarkan zona menara outcell artinya itu di zona yang tidak diperbolehkan untuk dibangun menara,” kata Khalit.
BERITA TERKAIT: