"Kebijakan ini tidak hanya membantu warga secara finansial, tetapi juga menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat," kata Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Shinta Yosefina dikutip Sabtu (15/6).
Menurut Shinta, kebijakan ini, selain memberikan keringanan, juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar PBB dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
"Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap warga dapat lebih tertib dalam membayar pajak, yang pada akhirnya akan membantu meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan Jakarta yang lebih baik," kata Shinta.
Shinta juga menyoroti pentingnya sosialisasi kebijakan ini agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara optimal.
"Agar mereka dapat segera mengajukan permohonan pembebasan atau keringanan PBB sesuai dengan ketentuan yang berlaku," lanjutnya.
Pemprov DKI Jakarta baru saja mengeluarkan kebijakan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 10 Tahun 2022.
Kebijakan ini mengakomodasi rumah susun (apartemen) dengan klasifikasi apartemen yang kurang dari 50 persen digunakan untuk wilayah komersial dan memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp2 miliar bisa mendapatkan pembebasan PBB.
BERITA TERKAIT: