"Perkembangan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum rektor di sebuah universitas swasta, bahwa perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (14/6).
Naiknya stasus kasus ini karena penyidik telah melakukan gelar perkara.
Terlebih penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah informasi dan bukti dalam kasus ini, serta memeriksa sejumlah saksi.
"Bukti kumpulan informasi, kumpulan fakta, itu dikumpulkan semuanya oleh penyidik. Kemudian dipadukan, dicari kecocokan, yang jelas saat ini ditemukan adanya dugaan tindak pidana terhadap peristiwa yang dilaporkan sehingga sudah naik ke penyidikan. Jadi peristiwa yang dilaporkan itu setelah dilakukan pendalaman dalam proses penyelidikan maka dilakukan gelar perkara, lalu disimpulkan," kata Ade.
Seperti diketahui, Edie Toet dilaporkan atas dugaan pelecehan kepada dua orang perempuan.
Laporan pertama dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dan yang melaporkan adalah perempuan berinsial RS.
Sementara, laporan kedua teregister Laporan Polisi Nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri dengan pelapor DF.
BERITA TERKAIT: