Wakil Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, bangku kosong itu akan diisi oleh siswa mutasi sekolah setelah satu semester dibiarkan kosong.
"Kalau ada isu-isu jual beli kursi, orang dalam, izin saya sampaikan tidak ada. Sehingga anaknya Pak Sekdis (misalnya) enggak diterima, ya enggak diterima," ujar Purwosusilo saat rapat kerja dengan Komisi E DPRD DKI Jakarta, Senin (27/5).
Purwosusilo memastikan, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
"Kalau pada PPDB tahap 1 anak yang diterima tapi tidak lapor diri maka kosong. Yang kosong itu kita buka di tahap 2. Namun, di tahap 2 jalurnya hanya ada satu aja, yaitu terkait dengan prestasi akademik," kata Purwosusilo.
Di tahap 2 tidak ada afirmasi, zonasi, tidak ada PTO (perpindahan tugas orang tua). Yang ada, cuma jalur prestasi.
Pengisian bangku kosong tahap 2, kata Purwosusilo, dilakukan dengan jalur akademik. Sehingga, katanya, seleksi siswa yang akan mengisi bangku kosong itu akan melewati seleksi secara akademik.
"Seleksinya akademik. Karena punya asumsi anak itu sudah pasti daftar di tahap 1. Kalau ada (yang tidak lapor diri). Tapi kalau semua peserta yang diterima di tahap 1 itu lapor diri, jadi tahap 2-nya enggak ada," kata Purwosusilo.
Namun, lanjutnya, jika sampai dengan tahap 2, anak yang diterima tidak lapor diri, maka kuota itu dibiarkan kosong sampai satu semester, untuk dibuka mutasi.
BERITA TERKAIT: