Idul Adha
Dimensy.id Mobile
Selamat Idul Adha Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nikah 15 Tahun Baru Hamil, Jemaah Asal Surabaya Batal Berangkat Haji

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Sabtu, 25 Mei 2024, 06:00 WIB
Nikah 15 Tahun Baru Hamil, Jemaah Asal Surabaya Batal Berangkat Haji
Calon jemaah haji asal Surbaya/Ist
rmol news logo Calon jemaah haji yang sudah terdaftar berangkat tahun 2024, namun menunda keberangkatannya karena hamil, dapat diberangkatkan haji pada tahun 2025 mendatang.

Demikian penegasan Sekretaris Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya, Abdul Haris di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Jumat (24/5).

"Ada satu orang yang tunda berangkat dari kloter 50. Tunda tahun ini jadi tahun depan karena kebetulan hamil," kata Haris.

Haris mengatakan, penundaan berangkat haji merupakan pilihan karena yang bersangkutan sudah menikah selama 15 tahun, belum pernah hamil.

"Dia baru tahu hamil anak pertama saat menjelang keberangkatan sehingga memilih untuk menunda keberangkatannya," ungkap Haris.

"Dibedakan ya antara gagal berangkat dengan tunda berangkat. Tunda berangkat tahun ini jadi berangkat tahun depan. Meskipun tidak jadi tahun ini, tahun depan diberi berangkat," sambungnya.

Menurut Haris, jemaah kloter 50 yang mengalami tunda berangkat, sudah memasuki usia kehamilan lebih dari 26 minggu. Sedangkan usia kehamilan yang masih layak naik pesawat adalah tidak lebih dari 26 minggu.

"Karena memang hamilnya sudah lebih dari 26 minggu. Karena untuk batasan hamil yang masih bisa berangkat atau layak terbang adalah yang 14 minggu ke atas atau 26 minggu ke bawah," kata Haris.

Lebih lanjut, Haris mengatakan bahwa kuota dari jemaah yang menunda keberangkatannya akan diisi oleh calon jemaah yang terdaftar pada kuota cadangan.

"Kita isi dari cadangan, nanti kita akan naikkan menjadi porsi berangkat. Sehingga kita menghindari adanya open seat," demikian Haris. rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA