Diketahui, 23 Mei merupakan Hari Raya Waisak, sedangkan 24 Mei cuti bersama Waisak.
Peniadaan ganjil genap ini didasarkan pada Pergub Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan dengan keputusan presiden (Keppres).
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," bunyi aturan tersebut, dikutip dari akun Instagram Pemprov Jakarta.
Dengan adanya ketetapan itu, masyarakat bebas melintas semua lokasi kawasan Ganjil Genap, tanpa khawatir sanksi tilang.
"Para pengendara kendaraan diimbau senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan, dan mengikuti arahan petugas di lapangan,” demikian Pemprov DKI.
BERITA TERKAIT: