Penertiban dilakukan berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 10 yaitu, setiap orang atau badan dilarang memungut uang parkir di jalan-jalan ataupun tempat umum, kecuali mendapatkan izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, untuk tahap awal penertiban, tim gabungan akan melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap juru parkir liar hingga satu bulan ke depan.
Syafrin menjelaskan, juru parkir liar akan didata, dibina dan membuat surat pernyataan untuk tidak melakukannya lagi.
“Penindakan dilakukan petugas secara humanis dan persuasif melalui pembinaan dan edukasi kepada juru parkir liar," kata Syafrin, Kamis (16/5).
Syafrin menegaskan, pihaknya akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan kepada jukir liar yang kedapatan beroperasi di minimarket dan bahu jalan setelah masa sosialisasi selama satu bulan ini selesai.
Syafrin menambahkan, masyarakat dapat melaporkan keberadaan juru parkir liar melalui aplikasi JAKI atau kanal media sosial resmi Dishub DKI Jakarta.
"Masyarakat silakan laporkan bila ada keluhan atas ketidaknyamanan parkir liar kepada kami. Laporkan lokasinya akan kami tindak," demikian Syafrin.
BERITA TERKAIT: