Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jemaah Haji Diingatkan Tidak Bawa Barang Lebihi Ketentuan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 13 Mei 2024, 13:59 WIB
Jemaah Haji Diingatkan Tidak Bawa Barang Lebihi Ketentuan
Barisan koper jemaah haji menunggu untuk diperiksa petugas di Asrama Haji Batam, Kepulauan Riau/Dok Kemenag
rmol news logo Jemaah calon haji asal Indonesia selalu diingatkan untuk tidak membawa barang-barang tambahan yang berlebihan. Apalagi maskapai Garuda Indonesia dan Saudia Airlines hanya akan mengangkut barang bawaan jemaah haji berupa tas paspor, koper kabin, dan koper bagasi, sesuai standar yang diberikan dan berlogo resmi mereka.

“Kami mohon jemaah tidak ada lagi membawa barang-barang tambahan seperti ransel dan tentengan yang berlebihan karena akan menyulitkan jemaah sendiri,” ujar Kepala Bidang Perbekalan Embarkasi Batam, Hamdanis, dikutip laman Kemenag, Senin (13/5).

Tambah Hamdanis, berat koper kabin tidak boleh melebihi 7 kg, sedangkan untuk koper bagasi maksimal 32 kg.

"Rata-rata berat koper jemaah dari kloter 1 kemarin adalah 18 kg, alhamdulillah semuanya aman," imbuh Hamdanis.

Tak hanya itu, jemaah haji juga dilarang membawa barang-barang berbahaya. Seperti barang yang mudah terbakar/meledak, aerosol dan cairan dengan volume lebih dari 100 ml, senjata api, senjata tajam, dan powerbank di atas 20.000 mAH.

Sebelum berangkat ke Tanah Suci, seluruh koper jemaah haji di Embarkasi Batam akan melalui proses X-ray di asrama haji. Pemeriksaan X-ray ini bertujuan untuk memastikan keamanan penerbangan.

“Proses pemeriksaan diawali dengan pengumpulan koper jemaah di gudang asrama haji, kemudian dilakukan X-ray, penimbangan, dan pengangkutan ke bandara oleh petugas kurang lebih 5 jam sebelum jemaah haji tiba di bandara,” paparnya.

“Selain koper, kursi roda jemaah juga tak luput dari pemeriksaan X-ray. Termasuk kursi roda, semua yang akan masuk bagasi pesawat, kita X-ray supaya tidak ada barang-barang berbahaya yang masuk," demikian Hamdanis. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA