Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terancam Batal Dilantik, Caleg PDIP Somasi KPU Karanganyar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 05 Mei 2024, 06:17 WIB
Terancam Batal Dilantik, Caleg PDIP Somasi KPU Karanganyar
Caleg Terpilih dari PDIP, Suprapto, terancam batal dilantik karena adanya sistem KomandanTe di internal partainya/RMOLJateng
rmol news logo Dua calon anggota legislatif (Caleg) PDIP korban sistem KomandanTe (Komandan Teritorial), Suprapto alias Koting dan Suyanto, mensomasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar.

Surat somasi dari Sumareva Law Office itu ditandatangani tiga kuasa hukum, yakni Sri Sumanta, Retno Evi Arini, dan Yuvita Marganingrum.

Saat bertemu awak media, Suprapto menyebut surat somasi telah diserahkan kepada Ketua KPU Karanganyar Daryono, pada Jumat kemarin (3/5).

"Dalam pertemuan tersebut saya sampaikan semua permasalahan yang terjadi kepada Ketua KPU," papar Suprapto, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Sabtu (4/5).

Suprapto mengaku kecewa lantaran dalam Rapat Pleno Penetapan Caleg Terpilih yang digelar KPU Karanganyar yang dihadiri seluruh partai politik pada Kamis (2/5), namanya masuk daftar.

Suprapto merupakan caleg nomor urut 7 dari daerah pemilihan (Dapil 1) Karanganyar dengan perolehan 4.075 suara.

"Bagaimana bisa, baru saja ditetapkan sebagai Caleg Terpilih, kok KPU langsung menyampaikan ada surat pengunduran diri terhadap tiga caleg dari PDIP," papar Suprapto lebih lanjut.

Suprapto juga menyatakan surat pengunduran diri yang disampaikan PDIP ke KPU, dilakukan sebelum penetapan caleg terpilih. Padahal, ditegaskan Suprapto, dirinya tidak pernah membuat surat pengunduran diri.

"Itu surat yang disampaikan ke KPU adalah surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dan bukan surat pengunduran diri," tegasnya.

Suprapto menjelaskan, mestinya KPU menolak surat yang disampaikan oleh parpol. Karena penetapan caleg terpilih saja belum dilaksanakan saat itu.

"Ada beberapa KPU di daerah lain di Jawa Tengah yang tegas menolak surat pengunduran diri dari partai. Karena penetapan caleg terpilih belum dilakukan," tandasnya.

Terpisah, Ketua KPU Karanganyar, Daryono menyatakan, pihaknya telah melakukan semua regulasi yang ada. Di mana dirinya telah melakukan klarifikasi ke partai tersebut.

Hal tersebut berdasarkan surat dinas KPU RI Nomor 663, di mana KPU melakukan klarifikasi kepada partai politik bukan personalnya (caleg). Sebab peserta pemilu itu adalah partai politik.

"Kita klarifikasi ke partai politik apakah benar surat pengunduran diri dari caleg tersebut. Sebab peserta pemilu itu adalah partai politik," jelas Daryono. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA