Kepala Bagian Hukum PT Satu Top Sukses, Rizki Syahputra menuturkan, pihaknya sudah pernah melaporkan kasus penyerobotan lahan yang terletak di dekat Jalan Tol Jakarta-Merak KM 21,5 itu ke Polres Tangerang Selatan pada 25 Oktober 2022.
Laporan itu diterima SPKT Polres Tangsel dengan nomor TBL/B/2093/X/2022/SPKTPolresTangerangSelatan, dengan pihak Terlapor berinisial E.
“Kerugiannya tertulis, dilaporkan karena mendirikan bangunan di atas sertifikat sesuai di LP itu. Yang dilaporkan adalah E yang membangun kos-kosan di atas tanah sertifikat PT yang tertulis di LP,” kata Rizki lewat keterangannya, Jumat (3/5).
Rizky mengklaim tanah itu merupakan milik perusahaan PT Satu Top Sukses. Adapun status kepemilikan tanah itu adalah Hak Guna Bangunan (HGB).
Status HGB itu juga dibuktikan dengan surat bernomor SK.04.01/52-800.38/5/2024 yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN pada 15 Januari 2024. Dalam surat itu, Kementerian ATR/BPN memerintahkan Polres Tangerang Selatan menertibkan dan menindaklanjuti laporan sengketa tanah itu.
Atas penyerobotan tanah ini, Rizky mengklaim perusahaannya mengalami kerugian. Dia menyebut pihak Terlapor telah mendirikan kos-kosan di lokasi sengketa.
Rizky pun mengeluh laporan mereka sudah 2 tahun mandek di Polres Tangerang Selatan. Dalam surat yang diterimanya dijelaskan bahwa kasus itu masih dalam penyelidikan.
“Pengembang proyek Karawaci CBD tersebut PT Satu Top Sukses, pada 2012 telah mendapatkan Izin Pertimbangan Teknis Pertanahan dari BPN Kabupaten Tangerang. Pada 2012 juga mendapatkan SK Izin Lokasi dari Bupati Tangerang,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: