Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Warga Terdampak Penonaktifan NIK Diminta Datangi Posko Aduan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Minggu, 21 April 2024, 08:31 WIB
Warga Terdampak Penonaktifan NIK Diminta Datangi Posko Aduan
Warga terdampak penghapusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) silahkan datangi posko aduan di kelurahan/Net
rmol news logo Pelayanan posko pengaduan di Kantor Kelurahan khusus menangani komplain penghapusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tak berdomisili di Jakarta perlu dioptimalkan.

Demikian disampaikan Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana dikutip Minggu (21/4).

William berharap, optimalisasi posko tersebut bisa mengurangi keluhan dan mempercepat penyelesaian komplain warga yang terdampak.

“Yang penting adalah pemerintah harus memberikan pelayanan yang baik untuk warga Jakarta yang merasa tidak menerima keputusan itu,” kata William.

Hingga kini, banyak warga Jakarta terdampak penghapusan NIK keberatan dengan program tertib administrasi itu.

Khususnya, warga Jakarta yang tinggal di daerah-daerah penyangga karena suatu hal. Namun, memiliki tempat tinggal dan sanak saudara di Jakarta.

“Karena mungkin ada warga yang punya aset di sini atau ada kesalahan dari Pemprov DKI Jakarta saat penyisiran data ataupun karena merasa tidak mendapatkan sosialisasi dengan kebijakan ini. Jadi saya kira posko yang dibuka di kelurahan harus optimal,” kata William.

Di sisi lain, dia mendukung kebijakan penertiban administrasi kependudukan. Sebab program tersebut bermanfaat untuk terwujudkan akurasi data. Terutama untuk program penyaluran bantuan sosial.

“Dukcapil sekarang memang sedang merapikan data berkaitan dengan kependudukan kita. Jadi KTP warga yang selama ini tinggal di luar Jakarta akan dihapus agar bantuan sosial yang dikucurkan dari Pemda itu tepat sasaran,” tutup William.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA