Penurunan APK ini sehubungan dengan dimulainya masa tenang Pemilu 2024 pada 11 sampai 13 Februari 2024.
Kegiatan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15/2023.
"Total jajaran Satpol PP berjumlah 2.300 personel, ditambah dukungan dari unsur lain untuk sama-sama membersihkan alat peraga kampanye di seluruh jalan yang ada di Jakarta,” ujar Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, Minggu(11/2).
Penurunan APK bakal menyasar jalan protokol, flyover, jembatan penyeberangan orang (JPO), dan fasilitas sosial maupun fasilitas umum.
"Kegiatan ini akan terus dilanjutkan hingga menyisir tempat-tempat yang sekiranya masih terdapat APK baik di jalan-jalan lingkungan masyarakat,” tukas Arifin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: