Laporan mereka tercatat pada STPL: LP/B/51/II/2024/SPKT/Polres Dairi. Disana kasus ini dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 1 tahun 1946.
“Kita (PDI Perjuangan) kan kehilangan bendera, yang mencabut sudah jelas itu adalah Satpol PP. Bendera yang sudah kita pancangkan itu tidak tahu persis dimana diletakkan. Berarti itu pencurian," ujarnya, Jumat (9/2)
Diketahui aksi pencabutan bendera PDI Perjuangan oleh petugas Satpol PP Dairi ini menjadi viral di media sosial. Aksi pencabutan ini juga sudah diprotes oleh Banteng Muda Indonesia (BMI) Dairi dengan meminta penjelasan kepada Pemerintah Kabupaten Dairi lewat aksi unjuk rasa.
“Pencabutan bendera PDIP yang yang dilakukan petugas Satpol PP Dairi suatu tindakan diskriminasi yang tidak bisa dibiarkan saat pagelaran pesta demokrasi sedang berlangsung saat ini,” ujar Rolamasi yang juga menjabat Ketua DPC BMI Dairi ini.
Menurut Rolamasi dalam pesta demokrasi ini di setiap kabupaten/kota sedang melakukan kampanye simpatik, salah satunya dengan mengibarkan bendera-bendera partai.
"Hanya di Dairi yang melarang, dan melakukan penertiban bendera secara sepihak. Ini sama saja mencederai nilai-nilai demokrasi," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: