Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Keputusan Dewan Pers Soal Aduan Direktur Keuangan PT RMK Energy kepada RMOL

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 10 Januari 2024, 23:51 WIB
Keputusan Dewan Pers Soal Aduan Direktur Keuangan PT RMK Energy kepada RMOL
Logo Dewan Pers/Ist
rmol news logo Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 2/PPR-DP/I/2024 tentang Pengaduan Vincent Saputra, Direktur Keuangan PT. RMK Energy, terhadap media siber rmol.id dan rmolsumsel.id
 
Menimbang:

Bahwa Dewan Pers telah menerima pengaduan dari Saudara Vincent Saputra, Direktur Keuangan PT. RMK Energy (selanjutnya disebut Pengadu) tertanggal 11 Oktober 2023. Pengadu mengadukan serangkaian berita media situs berita (siber) rmol.id dan rmolsumsel.id (selanjutnya disebut Teradu) berjudul sebagai berikut:

1. "RMKE Ditinggalkan Investor Usai Terbukti Langgar Lingkungan" (rmol.id, Selasa, 3 Oktober 2023, 20.02 WIB).

2. "Selain Cemari Lingkungan, Pelabuhan RMK Energy (RMKE) Juga Salahi Aturan Tata Ruang?" (rmolsumsel.id, Rabu, 4 Oktober 2023, 15.21 WIB).  

3. "KLHK Siapkan Gugatan Perdata Hingga Pidana Untuk RMK Energy" (rmol.id, Kamis, 5 Oktober 2023, 12.25 WIB).
4. “Kementerian LHK Siapkan Gugatan Perdata dan Pidana Untuk RMK Energy (RMKE)" (rmolsumsel.id, Kamis, 5 Oktober 2023, 11.10 WIB).

5. “Masih Beroperasi Meski Disegel Kementerian LHK, RMK Energy (RMKE) Dipastikan Terima Sanksi Lebih Berat” (rmolsumsel.id, Kamis, 5 Oktober 2023, 17.38 WIB).

6. “Masih Beroperasi Meski Disegel KLHK, RMK Energy Dipastikan Terima Sanksi Lebih Berat” (rmol.id, Kamis, 5 Oktober 2023, 18.34 WIB).

Bahwa Pengadu pada intinya mengadukan Teradu karena berkeberatan atas judul berita-berita Teradu yang dinilai berupaya menggiring opini publik ke arah negatif dan berpotensi misleading yang mengganggu upaya perbaikan oleh Pengadu. Pengadu menilai berita-berita Teradu tidak berimbang, tanpa ada klarifikasi dan konfirmasi dari pihak Pengadu.

Selain itu, Pengadu menilai frekuensi berita negatif Teradu tentang perusahaan Pengadu tidak wajar dan terindikasi memiliki agenda tertentu. Pengadu juga menduga ada itikad buruk grup media Teradu untuk mendapatkan keuntungan dari situasi yang dihadapi perusahaan Pengadu.

Bahwa Pengadu menyatakan telah menyampaikan Hak Jawab dan klarifikasi secara lisan dan tertulis, namun penayangannya tidak proporsional.

Bahwa menindaklanjuti pengaduan tersebut, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada Pengadu dan Teradu pada Kamis, 30 November 2023 melalui aplikasi Zoom. Pengadu dan Teradu hadir.

Bahwa berdasarkan klarifikasi kepada Pengadu dan Teradu dalam pertemuan mediasi Kamis, 30 November 2023 itu, Dewan Pers menyusun rancangan (draf) Risalah Penyelesaian Pengaduan. Pengadu dan Teradu tidak mencapai kesepakatan. Teradu menyampaikan keberatan atas isi rancangan Risalah Penyelesaian Pengaduan.

Bahwa karena ketidaksepakatan atas rancangan Risalah Penyelesaian Pengaduan itu dan  berdasarkan hasil analisis terhadap artikel yang diadukan, Dewan Pers memutuskan mengeluarkan ajudikasi dalam bentuk Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR). Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 15 yang mengatur tugas pokok Dewan Pers sebagai lembaga independen, yang secara khusus menyebut fungsi Dewan Pers antara lain menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik (butir c), serta memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers (butir d).

2. Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers, Pasal 11 ayat (1) yang menyebutkan “Dewan Pers melakukan pemeriksaan atas bukti dan keterangan dari Pengadu dan Teradu untuk mengeluarkan keputusan” dan ayat (2) yang menjelaskan “Dewan Pers dapat menyelesaikan pengaduan melalui mekanisme surat-menyurat, mediasi dan atau ajudikasi”.

3. Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers.

4. Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.

5. Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Memperhatikan:

1. Hasil penelitian Dewan Pers atas berita yang diadukan serta klarifikasi dan keterangan dari Pengadu dan Teradu.

2. Berita Teradu berjudul “RMKE Ditinggalkan Investor Usai Terbukti Langgar Lingkungan” pada intinya berisi tentang imbas disetopnya aktivitas perusahaan pelanggar lingkungan PT. RMK Energy (RMKE) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang meminta RMKE memperbaiki sejumlah aspek, termasuk pemenuhan standar baku mutu lingkungan dan syarat administratif.

Hal itu berimbas pada saham RMKE dan anak usahanya, PT. Royaltama Mulia Kontraktorindo (RMKO) yang dalam sepekan terakhir mencapai level terendah setelah BEI mengumumkan adanya unusual market activity (UMA) saham RMKO dan meminta investor mewaspadai perdagangan saham ini.

3. Berita Teradu berjudul “Selain Cemari Lingkungan, Pelabuhan RMK Energy (RMKE) Juga Salahi Aturan Tata Ruang?” pada intinya menginformasikan kawasan pelabuhan milik RMKE di Kecamatan Muara Belida diduga menyalahi Perda No.13/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muara Enim tahun 2012-2032 yang kemudian diubah oleh Perda No. 13/2018 tentang RTRW Kabupaten Muara Enim tahun 2018-2038. Kawasan Kecamatan Muara Belida bukan lagi sebagai Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) melainkan sebagai Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL). Sehingga, dinilai kurang tepat apabila didirikan pelabuhan batubara milik PT. RMKE yang belakangan mencemari lingkungan.

Berita tersebut juga menyebutkan upaya RMKE memperbaiki tata kelola aktivitas dan implementasi teknologi baru dalam meminimalisasi dampak debu batubara merupakan bukti sekaligus pengakuan bahwa perusahaan ini telah melanggar lingkungan.

Deputi K-MAKI Sumsel Feri Kurniawan menilai langkah perusahaan tersebut sudah cukup tepat, meskipun kerugian masyarakat Muara Enim dan Kota Palembang sejak perusahaan ini beroperasi, tidak tergantikan.

Dia menilai kesepakatan perusahaan dengan warga Selat Punai mengenai pemberian sembako, alat pertanian, dan kompensasi seadanya itu mencontohkan Perusahaan hanya mengeruk sumber kekayaan daerah, tanpa memikirkan masa depan masyarakat. Mestinya perlu dipikirkan kesehatan masyarakat. Sebanyak 500 KK di ring satu aktivitas Perusahaan layak mendapatkan penggantian biaya kesehatan dan biaya sosial senilai Rp1 miliar per KK.

4. Berita Teradu berjudul “KLHK Siapkan Gugatan Perdata Hingga Pidana Untuk RMK Energy” dan “Kementerian LHK Siapkan Gugatan Perdata dan Pidana Untuk RMK Energy (RMKE)” pada intinya berisi pernyataan Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani bahwa pihaknya tengah menyiapkan gugatan perdata dan pidana kepada RMKE atas kerusakan lingkungan akibat aktivitas perusahaan tersebut.

Gugatan itu akan dilayangkan jika RMKE tidak mematuhi 17 rekomendasi sanksi administratif yang wajib dipatuhi perusahaan tersebut. Jika RMKE nekat beraktivitas di lokasi pelabuhan miliknya yang telah disegel, KLHK akan segera memberikan sanksi lebih berat.

Ridho mengungkapkan sejumlah pelanggaran RMKE yang berujung sanksi, yakni tidak mengelola lingkungan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang ada. Kualitas udara juga tidak memenuhi standar baku mutu. Partikulat debu yang dihasilkan melewati PM 10 dan PM 2,5.

Tim Dirjen Gakkum KLHK menyegel pelabuhan RMKE di Kecamatan Muara Belida, Muara Enim, sebagai buntut dari laporan masyarakat Selat Punai Palembang yang terimbas debu aktivitas loading batubara di pelabuhan tersebut.

5. Berita Teradu berjudul “Masih Beroperasi Meski Disegel Kementerian LHK, RMK Energy (RMKE) Dipastikan Terima Sanksi Lebih Berat” dan “Masih Beroperasi Meski Disegel KLHK, RMK Energy Dipastikan Terima Sanksi Lebih Berat” pada intinya berisi konfirmasi Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, Kamis (5/10/2023) bahwa "Belum ada pencabutan dan sebagainya untuk PT. RMK. Kalau dia operasi lagi berarti itu pelanggaran, mereka (RMKE) belum penuhi sanksi (pelanggaran lingkungan). Apabila ada pelanggaran seperti ini (beroperasi di tengah sanksi), kami pastikan mereka akan dapat sanksi lebih berat."

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani tiba di Palembang untuk menyegel sejumlah perusahaan pelanggar lingkungan penyebab Karhutla, Rabu (4/10/2023).

Dalam wawancara dengan media, dia menegaskan status pelanggaran lingkungan oleh RMKE. KLHK sudah menyiapkan gugatan terhadap perusahaan tersebut, apabila tidak menaati dan memperbaiki tata kelola sesuai dengan 17 sanksi yang diterima saat penyegelan pelabuhan batubara RMKE.

Berita tersebut juga menyebutkan RMKE tetap beroperasi meski belum melaksanakan sanksi itu. Tim mendapat gambar dan video aktivitas perusahaan yang menunjukkan RMKE nyatanya telah membangkang dan tidak taat terhadap aturan.

Selain itu, ada informasi bahwa perusahaan ini sengaja mencuri kesempatan untuk beroperasi karena tanggung jawab terhadap perusahaan batubara pengguna jasa pelabuhan khusus mereka dan untuk menjaga posisi saham yang terus anjlok sebulan terakhir.

Berita tersebut juga kembali menyebutkan pelanggaran lingkungan dan sanksi itu berimbas pada nilai saham RMKE dan anak usahanya, yakni PT. RMKO hingga BEI mengumumkan UMA saham RMKO.

Deputi K-MAKI Sumsel Feri Kurniawan menyebut RMKE sudah selayaknya ditutup atas sejumlah pelanggaran dan pembangkangan. Dia mengatakan perusahaan ini hanya meraup keuntungan dari Sumsel tanpa memikirkan masa depan masyarakat. Feri menuding ada oknum yang bermain di belakang perusahaan ini sampai akhirnya mereka membangkang.

6. Pengadu dalam pertemuan klarifikasi pada Kamis, 30 November 2023 antara lain menyatakan berita Teradu tidak berimbang, tidak konfirmasi, dan cenderung menyudutkan. Selain itu, berita Teradu bertendensi negatif dan beritikad tidak baik karena cenderung melebih-lebihkan.

Pengadu juga menyatakan sudah mengirimkan Hak Jawab tetapi penayangannya tidak proporsional. Pengadu mengakui sebelum dan setelah berita yang diadukan disiarkan, Teradu telah menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada Pengadu, namun tidak semua pertanyaan itu dijawab karena tidak menguntungkan Pengadu.

7. Teradu dalam pertemuan klarifikasi pada Kamis, 30 November 2023 antara lain menyatakan penayangan berita tentang perusahaan Pengadu berdasarkan pertimbangan bahwa topik yang diberitakan menyangkut kepentingan publik. Teradu juga menyatakan penyebutan perusahaan Pengadu melakukan pelanggaran didasarkan atas penilaian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kantor Gubernur Sumatera Utara.

Selanjutnya, Teradu menyatakan telah meminta konfirmasi kepada Pengadu namun tidak berhasil. Selain itu, Teradu menyatakan sudah melayani Hak Jawab Pengadu dengan menayangkan surat somasi sekaligus Hak Jawab pada 29 September 2023 dan 30 Oktober 2023.

8. Surat keberatan rmol.id dan rmolsumsel.id atas Draf Risalah Penyelesaian Pengaduan Vincent Saputra terhadap Media Siber rmol.id dan rmolsumsel.id, tertanggal 2 Desember 2023.

9. Hasil Sidang Pleno Dewan Pers tanggal 5 Januari 2024 mengenai Pengaduan Saudara Vincent Saputra, Direktur Keuangan PT. RMK Energy terhadap media situs berita rmol.id dan rmolsumsel.id.

Memutuskan:
1. Serangkaian berita Teradu merupakan upaya kontrol sosial terkait dengan kepentingan publik.

2. Serangkaian berita Teradu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena tidak berimbang.

3. Serangkaian berita Teradu juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

4. Berita berjudul “Somasi dan Hak Jawab dari Hotman Paris and Partners atas Pemberitaan Pelanggaran Lingkungan PT. RMK Energy Tbk (RMKE) yang diterbitkan pada Senin, 30 Oktober 2023 pukul 12.06 bukan merupakan Hak Jawab atas enam berita yang diadukan Pengadu.

Berita tersebut sebagai somasi sekaligus Hak Jawab atas serangkaian 20 berita yang dipublikasikan pada periode 16 Agustus-14 Oktober 2023, di luar enam berita yang diadukan Pengadu sebagaimana disebutkan dalam PPR ini.

5. Berita berjudul “RMK Beri Jawaban Soal Sanksi Kementerian LHK“ yang diterbitkan pada Jumat, 29 September 2023 pukul 17.42 bukan merupakan Hak Jawab atas enam berita yang diadukan Pengadu. Berita tersebut sebagai Hak Jawab atas tiga berita yang dipublikasikan di jaringan media RMOL yaitu:

a. https://www.rmolsumsel.id/kementerian-lhk-keluarkan-pernyataan-resmitegaskan-bakalcabut-izin-rmk-energy

b. https://www.rmolbengkulu.id/kementerian-lhk-bakal-cabut-izin-rmk-energy

c. https://nusantara.rmol.id/read/2023/09/27/590786/kementerian-lhk-hentikanaktivitas-dan-ancam-cabut-izin-rmk-energy

6. Berita berjudul “Walau Terkena Sanksi KLHK dan Setop Beroperasi, PT RMK Energy (RMKE) Tetap Targetkan Raih Proper Biru” (rmolsumsel.id, Rabu, 25 Oktober 2023 pukul 13.37) dan “Meski Disanksi KLHK, RMK Energy Optimis Raih Proper Biru” (rmol.id, Rabu, 25 Oktober 2023, 16.58 WIB) tidak secara eksplisit menyatakan sebagai tanggapan atas berita yang diadukan Pengadu dan menyertakan tautan (link) berita yang ditanggapi itu.

Rekomendasi: 

1. Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional, selambatlambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima

2. Pengadu memberikan Hak Jawab kepada Teradu selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah menerima PPR ini.

3. Pengadu dan Teradu wajib mengacu kepada Pedoman Hak Jawab Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers Nomor: 9/Peraturan-DP/X/2008).

4. Teradu wajib menambahkan catatan di bawah semua berita awal yang diadukan yang menjelaskan bahwa berita awal yang diadukan telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

5. Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu pada semua berita awal yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”.

6. Pengadu melaporkan kepada Dewan Pers bila pihak Teradu tidak mematuhi hasil penilaian Dewan Pers.

7. Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut PPR ini ke Dewan Pers selambatlambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab diunggah.

8. Kedua Pihak mengakhiri kasus ini di Dewan Pers yang diselesaikan secara etik dan tidak membawanya ke jalur hukum di luar hukum pers, kecuali PPR ini tidak dilaksanakan.

9. Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu pada butir 2, maka Teradu tidak wajib memuat Hak Jawab.

10. Teradu dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib berpedoman kepada UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan- DP/III/2012).

11. Teradu wajib memuat atau menyiarkan PPR ini di media Teradu, sesuai dengan Pasal 12 butir 3 Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers.

12. Jika Teradu tidak mematuhi Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi ini, Dewan Pers akan mengeluarkan pernyataan terbuka khusus untuk itu sesuai dengan Pasal 12 butir 4 Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers.

Jika memiliki bukti dugaan tindakan-tindakan Teradu di luar kepentingan Jurnalistik, Pengadu dapat menempuh penyelesaian melalui mekanisme di luar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kasus pers ini telah diproses sesuai dengan kewenangan Dewan Pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Keputusan ini bersifat final dan mengikat secara etik.

Demikian Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi ini untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 8 Januari 2024
EDITOR: ADE MULYANA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA