Bangunan tersebut diduga melanggar aturan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali 2/2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043.
Plt Kadis PUPR Badung, I Nyoman R Karyasa menyebut telah melakukan inspeksi pada 25 Februari 2025. Hasilnya, ditemukan adanya pembangunan hotel dengan progres sekitar 49 persen.
“Itu artinya masih berproses, banyak konstruksinya,” ujar Karyasa dikutip pada Selasa, 11 Maret 2025.
Sebagaimana Perda, batas ketinggian maksimal bangunan di Bali tidak boleh melebihi 15 meter. Namun struktur bangunan Step Up tersebut disebut mencapai 26,5 meter.
"Terlihat dari sisi satu memang ketinggian dia melebihi," jelasnya.
PUPR Badung pun telah mengirimkan dua rekomendasi kepada manajemen pembangunan hotel PT Step Up Solusi Indonesia. Pertama, pengerjaan konstruksi bangunan harus disesuaikan dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kedua, manajemen diminta memberikan justifikasi teknis atau penjelasan terkait hal-hal yang telah terbangun di lokasi.
“Rekomendasi kami cuma dua, yang kami ukur salah satunya dari jalannya itu ketinggiannya bisa seperti itu (melebihi batas) bagaimana? Kami tidak bisa menyatakan bagaimana (melanggar), karena menurut mereka itu adalah jalan sementara,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: