Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penjelasan Kadis PUPR Badung soal Hotel Step Up Diduga Langgar Batas Ketinggian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 11 Maret 2025, 19:08 WIB
Penjelasan Kadis PUPR Badung soal Hotel Step Up Diduga Langgar Batas Ketinggian
Pembangunan hotel Step Up Badung, Bali/Posbali
rmol news logo Pembangunan hotel milik PT Step Up Solusi Indonesia di Jimbaran, Kuta Selatan diduga melanggar batas maksimal ketinggian.
Selamat Berpuasa

Bangunan tersebut diduga melanggar aturan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali 2/2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043.

Plt Kadis PUPR Badung, I Nyoman R Karyasa menyebut telah melakukan inspeksi pada 25 Februari 2025. Hasilnya, ditemukan adanya pembangunan hotel dengan progres sekitar 49 persen.

“Itu artinya masih berproses, banyak konstruksinya,” ujar Karyasa dikutip pada Selasa, 11 Maret 2025.

Sebagaimana Perda, batas ketinggian maksimal bangunan di Bali tidak boleh melebihi 15 meter. Namun struktur bangunan Step Up tersebut disebut mencapai 26,5 meter.

"Terlihat dari sisi satu memang ketinggian dia melebihi," jelasnya.

PUPR Badung pun telah mengirimkan dua rekomendasi kepada manajemen pembangunan hotel PT Step Up Solusi Indonesia. Pertama, pengerjaan konstruksi bangunan harus disesuaikan dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kedua, manajemen diminta memberikan justifikasi teknis atau penjelasan terkait hal-hal yang telah terbangun di lokasi.

“Rekomendasi kami cuma dua, yang kami ukur salah satunya dari jalannya itu ketinggiannya bisa seperti itu (melebihi batas) bagaimana? Kami tidak bisa menyatakan bagaimana (melanggar), karena menurut mereka itu adalah jalan sementara,” pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA