Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang di Jakarta Sudah Bisa Lewat Online, Begini Kata Heru Budi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Jumat, 05 Januari 2024, 03:34 WIB
Sidang di Jakarta Sudah Bisa Lewat Online, Begini Kata Heru Budi
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono/Ist
rmol news logo Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mendukung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta agar semakin mengoptimalkan digitalisasi penerapan pengadilan melalui e-court.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara elektronik, yang mengimbau semua jenis perkara dapat dilakukan secara e-court.

“E-court merupakan bentuk layanan pengadilan kepada masyarakat untuk pendaftaran perkara, pembayaran uang perkara, pemanggilan para pihak persidangan, dan persidangan yang dilakukan secara online,” kata Heru di Kantor Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Kamis (4/1).

Menurut Heru, e-court menjadi langkah positif untuk mempermudah proses peradilan secara hemat biaya dan hemat waktu, serta bisa mengurangi jumlah orang yang berkunjung secara fisik ke kantor pengadilan tinggi.

“Saya berharap, e-court dapat disosialisasikan secara berkala di berbagai platform agar warga Jakarta lebih mengenal pembaruan sistem ini,” kata Heru.

Dalam kesempatan tersebut, Heru mewakili Pemprov DKI Jakarta mengucapkan terima kasih kepada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yaitu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya atas kerja sama yang telah terjalin selama tahun 2023.rmol news logo article




Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA