Serah terima pengelolan rumah sakit ini dituangkan dalam sebuah adendum yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati dan Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung RI, Yudi Indra Gunawan.
Direktur Utama RSU Adhyaksa, Dyah Eko Judihartini mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah menerima surat Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI Nomor: B-405/C/Cpl.3/06/2023 tanggal 20 Juni 2023, perihal permohonan persetujuan hibah barang milik daerah (BMD) pada Pemprov DKI kepada Kejaksaan RI.
"Surat dimaksud menyampaikan inventarisir dan permohonan aset yang akan dihibahkan maupun dialih kelolakan pasca berakhirnya kerja sama ini," kata Dyah, Rabu (3/1).
Menurutnya, saat ini tengah dilakukan tahapan persiapan transisi pengelolaan RSU Adhyaksa dari Pemprov DKI Jakarta kepada Kejaksaan Republik Indonesia (RI).
Terkait hal tersebut, kedua belah pihak juga melakukan penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Perjanjian Pinjam Pakai dan Pengembalian Barang Milik Negara dari Pemerintah Pemprov kepada Kejaksaan RI.
Kemudian ada Berita Acara Serah Terima Pemanfaatan Operasional Barang Milik Daerah dan Penyerahan Aset serta Kewajiban pada Neraca Rumah Sakit Umum Adhyaksa dari Pemprov kepada Kejaksaan RI.
"Pengelolaan RSU Adhyaksa oleh Pemprov DKI berjalan dengan baik. Ini dibuktikan dengan adanya penetapan RSU Adhyaksa menjadi Rumah Sakit Kelas B pada 2019 dan telah terakreditasi Paripurna oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada 2022, sejalan dengan dilakukannya peningkatan sarana dan prasarana penunjang rumah sakit," kata Dyah.
Dyah menambahkan, kerja sama pengelolaan RSU Adhyaksa antara Pemprov DKI dan Kejaksaan RI bertujuan untuk peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat umum, pegawai dan keluarga atau purna Kejaksaan serta para tersangka, terdakwa dan terpidana yang sedang berproses hukum.
BERITA TERKAIT: