Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Azis Syamsuddin Muncul di Rakor Golkar Lampung, Sudah Bebas Tahanan?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 11 Desember 2023, 16:39 WIB
Azis Syamsuddin Muncul di Rakor Golkar Lampung, Sudah Bebas Tahanan?
Azis Syamsuddin bersama Arinal Djunaidi, Airlangga Hartarto dan Musa Ahmad di rakor Golkar Lampung, Senin (11/12)/RMOLLampung
rmol news logo Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin hadir dalam rapat konsolidasi kader Golkar bersama Ketua Umum Airlangga Hartarto di Graha Karya Utama, Bandar Lampung, (11/12).

Azis tampak duduk di meja depan bersama para petinggi Golkar Lampung. Dia mengenakan baju kuning khas Golkar dengan celana berwarna hijau.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, menyempatkan menyapa Azis Syamsuddin saat menyampaikan sambutan.

"Hadir juga Pak Azis Syamsuddin di tengah kita," ujar Airlangga disambut tepuk tangan ratusan caleg Golkar se-Lampung.

Azis bahkan sempat berdiri setelah disapa Airlangga. Setelah acara usai, dia ikut berfoto dengan Airlangga Hartarto, Ketua Golkar Lampung Arinal Djunaidi dan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad.

Saat Kantor Berita RMOLLampung berusaha mewawancarai alasan kehadiran dan kabar kebebasannya, Azis langsung menghindar dan bergegas pergi.

"Sama Pak Airlangga saja ya," kata Azis singkat.

Azis Syamsuddin adalah terpidana korupsi kasus suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Dia divonis 3 tahun 6 bulan pada 17 Februari 2022.

Azis Syamsuddin mulai ditahan KPK usai ditangkap di kediamannya pada 24 September 2021. Sejak saat itu, dia langsung ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Dengan hukumannya yakni 3 tahun 6 bulan penjara, maka diperkirakan Azis Syamsuddin baru akan bebas pada 24 Maret 2025.

Tetapi, Azis sudah mendapatkan remisi Idul Fitri tahun 2022 selama 15 hari. Kemudian mendapatkan remisi Idul Fitri tahun 2023 selama 3 bulan.

Sehingga, Azis baru menjalani kurungan selama 2 tahun 2 bulan lebih, jika dihitung dari terhitung dari 24 September 2021.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA