Hal itu dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi, Senin (4/12).
Menurut Ika, 17 parpol sudah selesai menyerahkan rekening dana kampanye sebagai Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Sementara Partai Bulan Bintang sampai saat ini belum melaporkan membuat rekening dana kampanye.
"Ada satu (parpol) yang sementara ini belum membuat (rekening dana kampanye), yaitu Partai Bulan Bintang. Karena di Rembang tidak ada kepengurusan tingkat kabupaten dan juga tidak ada calegnya," katanya, dikutip
Kantor Berita RMOLJateng, Senin (4/12).
Untuk membuat pelaporan dana kampanye, lanjut Ika, terbagi menjadi tiga tahap. Yaitu LADK, Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Lalu tiga laporan itu dilaporkan melalui server Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) buatan KPU RI.
"Parpol peserta kampanye tidak boleh sembarangan menerima sumbangan dana kampanye. Apabila Parpol menerima sumbangan dana kampanye pemilu legislatif melebihi batas, maka parpol bersangkutan diwajibkan mengembalikan ke kas negara," paparnya.
“Sumbangan dari perseorangan batasannya Rp2,5 miliar. Kalau dari lembaga maksimal Rp25 miliar,” tambahnya.
Akumulasi batasan maksimal sumbangan itu hanya selama masa berlangsungnya kampanye.
BERITA TERKAIT: