Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Punya Caleg, Satu Parpol di Rembang Belum Bikin Rekening LPSDK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 05 Desember 2023, 02:55 WIB
Tak Punya Caleg, Satu Parpol di Rembang Belum Bikin Rekening LPSDK
Bendera parpol berjejer menjelang Pemilu Serentak 2024/RMOLJateng
rmol news logo Satu dari 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, diketahui belum membuat rekening dana kampanye.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi, Senin (4/12).

Menurut Ika, 17 parpol sudah selesai menyerahkan rekening dana kampanye sebagai Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Sementara Partai Bulan Bintang sampai saat ini belum melaporkan membuat rekening dana kampanye.

"Ada satu (parpol) yang sementara ini belum membuat (rekening dana kampanye), yaitu Partai Bulan Bintang. Karena di Rembang tidak ada kepengurusan tingkat kabupaten dan juga tidak ada calegnya," katanya, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Senin (4/12).

Untuk membuat pelaporan dana kampanye, lanjut Ika, terbagi menjadi tiga tahap. Yaitu LADK, Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Lalu tiga laporan itu dilaporkan melalui server Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) buatan KPU RI.

"Parpol peserta kampanye tidak boleh sembarangan menerima sumbangan dana kampanye. Apabila Parpol menerima sumbangan dana kampanye pemilu legislatif melebihi batas, maka parpol bersangkutan diwajibkan mengembalikan ke kas negara," paparnya.

“Sumbangan dari perseorangan batasannya Rp2,5 miliar. Kalau dari lembaga maksimal Rp25 miliar,” tambahnya.

Akumulasi batasan maksimal sumbangan itu hanya selama masa berlangsungnya kampanye. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA