Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Pemdes Kemendagri), Eko Prasetyanto Purnomo Putro, pada pembukaan Rapat Penguatan Stakeholder dalam Rangka Penguatan Pemerintah Daerah, Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) Regional II Tahun 2023, di Malang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Sebab itu, kata dia, saat ini pembangunan tidak lagi terpusat di perkotaan (sentralisasi), melainkan dilakukan menyebar di seluruh pelosok Indonesia (desentralisasi).
Menurut Eko, hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa, yang tujuan utamanya mengubah paradigma membangun desa, sehingga harapan pemerataan pembangunan kota dan desa bisa terwujud.
Perhatian besar itu, sambung dia, diharapkan dapat diimbangi dengan meningkatnya pelayanan kepada masyarakat desa, serta mengurangi ketimpangan antara desa dan kota.
Di sisi lain diakui, kenyataannya memang masih banyak desa kurang memiliki kemampuan mengelola dan memanfaatkan dana desa secara optimal dalam bentuk belanja desa. Bahkan belanja desa kerap tidak sepenuhnya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Hal itulah yang antara lain menyebabkan dana desa belum dapat memberikan dampak signifikan terhadap tumbuh dan berkembangnya kegiatan ekonomi produktif, peningkatan pelayanan umum, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat desa.
Akhirnya, kata Eko lagi, situasi itu kembali mendorong tenaga kerja produktif di perdesaan mencari pekerjaan di perkotaan. "Akibatnya, desa kekurangan tenaga kerja produktif untuk mengelola potensi ataupun sumber daya yang ada di desa," tutupnya.
BERITA TERKAIT: