"Kegiatan ini untuk memberikan gambaran ke masyarakat bahwa pemda terus-menerus berupaya melindungi masyarakat dari peredaran minumal beralkohol yang ilegal ataupun tanpa izin," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/11).
Upaya tersebut, kata Arifin, juga sebagai langkah untuk meminimalkan dan mengendalikan miras tanpa izin di wilayah DKI Jakarta dan melindungi masyarakat dari bahaya miras oplosan yang menyebabkan kematian.
"Sasaran operasi adalah pedagang miras yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta adanya kegiatan minuman oplosan," kata Arifin.
Hari ini Satpol PP memusnahkan 12.031 minuman beralkohol ilegal/tanpa izin dari berbagai merek. Dengan rincian Provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.477 botol, Kota Administrasi Jakarta Pusat sebanyak 1.436 botol, Kota Administrasi Jakarta Utara sebanyak 2.601 botol, Kota Administrasi Barat sebanyak 3.306 botol, Kota Administrasi Jakarta Selatan 1.000 botol, dan Kota Administrasi Jakarta Timur sebanyak 2.211 botol.
Arifin menjelaskan, dasar penetapan peraturan terkait pemusnahan miras telah disepakati lima pengadilan negeri di masing-masing kota administrasi.
BERITA TERKAIT: