Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menilai, pencabutan Perda tersebut sangat logis lantaran sudah tidak relevan. Terlebih saat ini gugus Kepulauan Seribu telah ditetapkan sebagai Kabupaten Administrasi dan bukan lagi bagian dari Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara.
“Tentu kita berpikir pengembangan ke depan yang tujuan utamanya adalah pengembangan Pulau Seribu yang ditopang oleh payung undang-undang dan tujuannya untuk mensejahterahkan masyarakat,” kata Khoirudin dikutip dari laman resmi DPRD DKI Jakarta, Kamis, (9/11).
Khoirudin menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Nasional Tahun 2010-2025, Kepulauan Seribu telah ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional dan Kawasan Staregis Pariwisata Nasional.
Oleh karena itu, politikus PKS ini berharap dengan dicabutnya Perda Nomor 1992 ini mampu menjadikan Kepulauan Seribu sebagai alternatif tempat wisata bagi warga DKI, serta mampu mengembangkan wilayahnya yang selama ini bertentangan dengan regulasi dan kebijakan di Perda tersebut.
“Selama ini kita banyak membuat kemacetan ke arah puncak, nah ke depan kita bisa ke Pulau Seribu. Asal didukung oleh transportasi yang memadai. Saat ini kita mau wisata, hotelnya nggak ada. Adanya rumah-rumah warga, kita ingin ke depan ada perbaikan dengan penguatan di Raperda baru,” demikian Khoirudin.
BERITA TERKAIT: