Heru memastikan, Pemprov DKI Jakarta akan merealisasikan gaji PJLP sesuai UMP tahun 2023 dan juga bakal menjamin rapelan gaji PJLP dari Januari hingga Desember 2023.
"Nanti kita selesaikan dari Januari-Desember kita selesaikan 4,9 juta," kata Heru di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2023).
Menurut Heru, rapelan kenaikan gaji PJLP UMP 2023 akan dibayarkan setelah APBD Perubahan 2023 resmi diundangkan.
"Kalau PJLP, setelah diundangkan," kata Heru.
Diketahui, DPRD DKI Jakarta mempertanyakan keseriusan Pemprov DKI dalam membayar gaji Pekerja penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 4.901.798. Sebab, nyatanya sampai saat ini PJLP DKI masih menerima gaji UMP tahun 2022 senilai Rp 4.641.854.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Rasyidi dengan melakukan interupsi saat Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Penjabat Gubernur mengenai Raperda tentang APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024.
Rasyidi menanyakan keseriusan Pemprov DKI dalam membayar gaji PJLP sesuai dengan UMP 2023 sebesar Rp 4.901.798. Sebab, nyatanya sampai saat ini PJLP DKI masih menerima gaji UMP 2022 senilai Rp 4.641.854.
"Saya sampaikan bahwa masalah PJLP yang sampai sekarang ini mereka masih terima 4,6 juta. Dan kalau tidak salah pada bulan ini sebenarnya dibayar 4,9 sesuai anggaran kita yang ada," kata Rasyidi.
BERITA TERKAIT: