Kadis LH DKI Diduga Menabrak Kepgub PJLP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 26 Desember 2025, 08:09 WIB
Kadis LH DKI Diduga Menabrak Kepgub PJLP
Tenaga kontrak Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Pemprov DKI Jakarta. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2339 Tahun 2025 Tanggal 23 Desember 2025 yang mengatur persyaratan Umum Penyedia Jasa lainnya perorangan (PJLP) di Dinas LH disoal.

Antara lain soal kriteria persyaratan umum pelamar berusia paling rendah 18 Tahun 0 Bulan 0 Hari pada tanggal 1 Januari 2026 dengan tidak ada keterangan batasan umur.

Padahal Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 yang berlaku sejak 1 Januari 2023 mengatur batas usia maksimal 56 tahun. Batasan umur ini bertujuan meregenerasi tenaga kerja dan menekan pengangguran produktif.

"Kenapa Kadis LH Asep Kuswanto, tidak mencantumkan batasan umur dalam surat keputusannya? Apa sengaja menabrak Kepgub PJLP?" tanya Ketua Umum Visi Jakarta Jimmy Pasununan dikutip Jumat, 26 Desember 2025.

Untuk itu Jimmy mendorong Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung segera mengambil tindakan tegas akan potensi pembangkangan kinerja anak buahnya. Karena bisa dipastikan yang melamar kerja di tahun 2026 akan terjadi kelonjakan yang cukup banyak. 

"Apalagi untuk umur 56 sampai 60 tahun, masih banyak yang produktif bekerja, dan mereka pasti akan ikut melamar kerja," kata Jimmy.

"Bila mana para pelamar tersebut tidak dapat diterima bekerja, sudah bisa dipastikan terjadinya lonjakan protes turun ke jalan," sambungnya. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA